Buka Formasi Besar-besaran, Inilah Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Setara PNS!

Namun seleksi PPPK 2021 ini hanya untuk para guru honorer yang berumur 35 tahun keatas, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya untuk 35 tahun kebawah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Tenaga Honorer 

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

6. Punya latar belakang pendidikan

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca juga: Awas, Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK 2021, Nadiem Makarim Jelaskan Prosedur

Baca juga: PPPK 2021 Sebentar Lagi, Awas 3 Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar, Siapa Sajakah Itu?

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved