PPPK 2021 Sebentar Lagi, Awas 3 Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar, Siapa Sajakah Itu?
Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Tahun 2021 sudah di depan mata.
Ada kabar bahagia untuk para honorer di tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Seleksi ini terbuka hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatang.
Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.
Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali.
Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," Kata Nadiem melanjutkan.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
Individu yang memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini.