Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Agar Bisa Lolos Seleksi
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Tak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Nah, sembari menunggu pengumuman resmi jadwal CPNS 2021 dan juga PPPK 2021, bagi yang berminat tentu bisa ancang-ancang melakukan persiapan sejak sekarang.
Informasi selengkapnya tentang syarat pendaftaran PPPK 2021 dan dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 versi laman sscn.bkn.go.id
Program PPPK 2021 merupakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.
Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.
Informasi selengkapnya tentang syarat pendaftaran PPPK 2021 dan dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 versi laman sscn.bkn.go.id
Berikut ini persyaratan PPPK 2021:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.