Cara Mengetahui Masa Berlaku Surat Hasil Rapid Test Antigen Sebelum Naik Kereta Api
Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.
Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.
Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.
Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.
Kendati demikian, Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.
"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya lagi.
===
Daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera

Berikut daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera
1. Daerah Operasi 1
* Stasiun Gambir
* Stasiun Pasar Senen
2. Daerah Operasi 2
* Stasiun Bandung
* Stasiun Kiaracondong
3. Daerah Operasi 3