Berita PALI
Seminggu Lagi Hadapi Sidang MK, KPU PALI Bongkar 68 Kotak Suara Pilkada 2020, Paslon tak Dilibatkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS di Pilkada 2020.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS yang disimpan di gudang logistik KPU di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (20/1/21).
Ketua KPU PALI, Sunario, berkata bahwa pembongkaran ini guna mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon.
Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon." ungkap Sunario didampingi Bawaslu PALI dan pihak kepolisian bersama seluruh komisioner KPU PALI.
Baca juga: Uang Sumbangan Korban Gempa, Dipakai untuk Pesta Miras, Kelakuan 4 Remaja Dipergoki Satpol PP
Dijelaskan, riancian dari 68 kotak suara ini, yakni dari Kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak.
"Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon." ujarnya.
Menurut Sunario, adapun dokumen yang diambil adalah daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.
"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali.
Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon." katanya.
"Ada juga formulir C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," tambahnya.
Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon sudah sesuai PKPU.
Baca juga: Dampak dari 2 Kepala Dinas di Lubuklinggau Terjangkit Covid-19, Polres Bakal Lebih Tegas
"Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa sebagai pihak terkait Bawaslu juga telah menyiapkan dokumen pendukung.
"Kami juga siapkan berkas atau dokumen yang terkait gugatan pemohon," ujarnya.
Ditempat sama, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi menyebut pihaknya meminta BKO dari Polda.
Menurutnya, dengan adanya gugatan ke MK, maka pihaknya akan meminta BKO dari Polda.
"Kami himbau kepada seluruh pendukung dari kedua Paslon agar tetap jaga kamtibmas dan jaga persatuan.
Apapun putusan MK sepenuhnya untuk PALI, maka dari itu tetap jaga perdamaian," ujarnya.