Tiga Jenderal Bintang Dua Ini Serahkan Makalah Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ke Komisi III DPR

Tiga jenderal antar makalah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta

Editor: adi kurniawan
Ist/handout
Ilustrasi: UPDATE TERBARU CALON KAPOLRI, Tiga Jenderal Bintang Dua Ini Serahkan Makalah Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ke Komisi III DPR 

SRIPOKU.COM -- Sebanyak tiga jenderal polisi bintang dua menyerahkan makalah calon kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Komisi III DPR, Selasa (19/1/2021) petang.

Ke tiga jenderal polisi itu di antaranya Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, rombongan tiba sekira pukul 15.21 WIB.

Kedatangannya langsung menuju ruang rapat Komisi III DPR untuk memberikan makalah kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

Kira-kira 10 menit, rombongan selesai menyerahkan makalah tersebut.

"Kita hari ini adalah menyerahkan naskah fit and proper test yang besok akan dilaksanakan," kata Irjen Pol Wahyu Widada kepada awak media.

"Intinya itu saja, datang ke sini menyerahkan itu (makalah mewakili calon kapolri)," imbuhnya.

Baca juga: Identitas 6 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi Hari Ini

Baca juga: Skenario Keberangkatan Haji 2021, Kloter Pertama Berangkat Juni, Ini Syarat Jemaah Boleh Berangkat

Namun, Wahyu enggan mengungkapkan apa yang menjadi bahasan dalam makalah tersebut.

Ia mengatakan, nantinya Listyo Sigit Prabowo sendiri yang akan menyampaikannya saat fit and proper test besok.

"Besok disampaikan, itu bukan kewenangan saya yang menyampaikan," ucapnya.

Akan Batasi Kehadiran Peserta Rapat

Rabu (20/1/2021) esok, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada perbedaan dalam fit and proper test calon kapolri kali ini.

Perbedaan itu adalah dibatasinya kehadiran peserta baik dari Anggota Komisi III maupun pendamping dari pihak calon kapolri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang membedakan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pimpinan DPR bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan fit and proper test maupun yang akan difit and proper test," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved