Hukum Kebiri dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tingkat kekerasan seksual pada anak selama 2019 ada 21 kasus, dengan jumlah korban mencapai 123 anak

Editor: aminuddin
kompas.com
Ilustrasi dikebiri 

Berpikir hak asasi itu harus dari dua sisi.

Apakah dengan hancurnya masa depan anak-anak, pelaku tindakan kejahatan seksual pada anak itu tidak merampas hak asasi anak-anak?

Justru pemerintah telah berpikir progresif dengan membentuk hukum, yaitu tata cara hukum kebiri bagi pelaku tindakan kejajahatan seksual pada anak.

Tujuannya tak lain efek jera.

Jadi negara justru melindungi hak asasi anak-anak dari perilaku predator yang sering memangasa tanpa diduga, terutama di lingkungan pendidikan.
 

Cukup Adil

PP ini cukup adil. 

Tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi ini pun berlaku bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali, dan berlaku bagi orang dewasa. 

Pelaku yang masih kategori anak-anak, yaitu di bawah 18 tahun, tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.
 

Selain itu, pelaku yang dikenakan hukuman kebiri kimia ini yaitu pelaku yang sudah divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak semua pelaku kejahatan seksual pada anak dikenakan hukuman kebiri, semisal apabila pelaku baru satu kali melakukan kejahatannya.

Artinya, penerapan hukuman kebiri kimia ini benar-benar berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan.

PP ini bisa dikatakan sebagai perwujudan dari gagasan guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Satjipto Rahardjo yang sangat terkenal dengan pemikirannya, yaitu hukum progresif.

Dalam hukum progresif, hukuman harus dijatuhkan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta keadilan masyarakat.

Seperti dalam kasus korupsi, Satjipto antara lain pernah mengusulkan pembuktian terbalik, yaitu pejabat publik yang memiliki harta berlimpah tak sesuai dengan remunerasi yang diterimanya, harus bisa membuktikan perolehan hartanya.

Namun sayang, pembuktian terbalik dalam kasus kejahatan korupsi belum diakomodasi dalam hukum positif Indonesia.

Padahal korupsi termasuk extra crime ordinary. (*)

Ditulis Cecep Burdansyah SH MH

Pakar Hukum

https://jateng.tribunnews.com/2021/01/17/hukum-kebiri-dan-hak-asasi-manusia

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved