Hukum Kebiri dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tingkat kekerasan seksual pada anak selama 2019 ada 21 kasus, dengan jumlah korban mencapai 123 anak
SRIPOKU.COM, JATENG - KABAR gembira bagi masyarakat, terutama para orangtua yang mempunyai anak-anak.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengebirian Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Desember 2020.
PP tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari perilaku kejahatan seksual dan pencabulan.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tingkat kekerasan seksual pada anak selama 2019 tercatat 21 kasus, dengan jumlah korban mencapai 123 anak.
Data ini baruyang terjadi di institusi pendidikan, belum lagi yang terjadi di luar, terutama di jalanan.
Melihat angka kekerasan seksual pada anak yang kian masif, pemerintah, dalam hal ini negara, terpanggil untuk melindungi anak-anak.
Masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak.
Bagaimana jadinya kalau anak-anak dirusak masa depannya oleh para predator pemangsa anak-anak?
Dampak kekerasan seksual pada anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki, antara lain menimbulkan trauma berkepanjangan, sehingga masa depan mereka menjadi hancur.
Selain itu, tindakan kejahatan seksual pada anak ini juga bisa menimbulkan penyakit menular, yang ujung-ujungnya menghancurkan masa depan anak-anak.
Pro-Kontra
PP yang bertujuan melindungi anak-anak dari kehancuran masa depan ini sempat menuai polemik.
Terutama dari para aktivis hak asasi manusia, termasuk dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Alasannya, kebiri kimia dan pendeteksi elektronik telah merampas hak hidup seseorang.
Sebetulnya agak aneh mempertentangkan sebuah hukum yang bertujuan melindungi anak-anak dengan cara membela HAM pelaku tindak kejahatan seksual pada anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kebirijpg.jpg)