Sengketa Emas
Beli 7 Ton Emas Ternyata Kurang 1,1 Ton, PT Antam Tolak Bertanggung Jawab
Orang kaya di Surabaya membeli 7 ton emas batangan produksi PT Aneka Tambang, dan diterimanya kurang 1,1 ton. Berujung gugatan di pengadilan.
Namun demikian, perusahaan produsen emas BUMN (badan usaha milik negara) ini membuat konsumen tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim Johanis Hehamony.
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat lainnya juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi. "Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," kata Martin.
Terkait putusan PN Surabaya itu, Budi melalui kuasa hukumnya Ening Swandari mengaku akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya. "Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan. So far, belum ada persiapan apa-apa," ujar Ening Senin, (18/1).
Budi sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Berdasarkan penulusuran, seperti dikutip dari SURYA.co.id (Tribun Network), PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin Budi. Termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter telepon seluler lengkap di Kota Surabaya.
Sementara itu, PT Antam menyatakan menmpuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan itu. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," kata SVP Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko.
Kunto mengatakan, PT Antam telah menyerahkan barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar penggugatBudi Said. Dalam tuntutannya, penggugat meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
Menurut Kunto, PT Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Kunto menjelaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan.
Dikatakan, PT Antam menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya. "Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," kata Kunto.
Kunto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjual emas Antam. Apalagi dengan harga yang tidak wajar.
"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," kata Kunto.****
(tribun network/sul/dod)