Sengketa Emas
Beli 7 Ton Emas Ternyata Kurang 1,1 Ton, PT Antam Tolak Bertanggung Jawab
Orang kaya di Surabaya membeli 7 ton emas batangan produksi PT Aneka Tambang, dan diterimanya kurang 1,1 ton. Berujung gugatan di pengadilan.
SRIPOKU.COM -- Membeli emas satu gram, 10 gram, atau 100 gram, mungkin sudah biasa. Tetapi, membeli emas dengan berat ton-ton, tak terbayangkan kekayaan si pembeli. Tidak heran apabila orang pembelinya diberi predikat "crazy rich".
Namun hati-hati, membeli emas dalam jumlah fantastis bernilai triliunan itu. Seperti yang dialami pengusaha konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Ia tertipu saat membeli emas, dan ia mengalami penipuan -tentu saja jumlahnya pun tak tanggung-tanggung.
Emas yang dibelinya itu, ternyata beratny 1,1 ton atau seharga Rp573 miliar.
Kasus ini bermula ketika Budi membeli emas PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018 lalu. Ia membeli melalui perantara Eksi Anggraeni yang mengaku marketing PT Antam.
Baca juga: Video Harga Emas Antam Hari Senin 18 Januari 2021 di Angka Rp 944.000 per Gram
Baca juga: Siapa Sebenarnya Budi Said? Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam
Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Budi lalu memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara Budi dengan Eksi, emas batangan yang diterima hanya 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram, tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi, uang telah diserahkan ke PT Antam sebesar Rp 3,5 triliun. Menurut Budi, ia tertarik membeli emas Antam karena tergiur dengan program potongan harga yang dipromosikan Eksi.
Setelah membayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu, tidak pernah dibalas. Kemudian, Budi berkirim surat ke PT Antam di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat pun menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi pun memenangkan gugatan perdata dengan Nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian Rp 814,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Kehilangan 1,1 Ton Emas, Ini Kronologinya: Borong 7 Ton Emas Rp3 ,5 Triliun
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting yang menangani perkara itu berkesimpulan, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting.
Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam seharusnya melindungi serta memberi jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen untuk dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.
Namun demikian, perusahaan produsen emas BUMN (badan usaha milik negara) ini membuat konsumen tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim Johanis Hehamony.
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat lainnya juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi. "Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," kata Martin.
Terkait putusan PN Surabaya itu, Budi melalui kuasa hukumnya Ening Swandari mengaku akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya. "Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan. So far, belum ada persiapan apa-apa," ujar Ening Senin, (18/1).
Budi sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Berdasarkan penulusuran, seperti dikutip dari SURYA.co.id (Tribun Network), PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin Budi. Termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter telepon seluler lengkap di Kota Surabaya.
Sementara itu, PT Antam menyatakan menmpuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan itu. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," kata SVP Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko.
Kunto mengatakan, PT Antam telah menyerahkan barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar penggugatBudi Said. Dalam tuntutannya, penggugat meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
Menurut Kunto, PT Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Kunto menjelaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan.
Dikatakan, PT Antam menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya. "Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," kata Kunto.
Kunto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjual emas Antam. Apalagi dengan harga yang tidak wajar.
"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," kata Kunto.****
(tribun network/sul/dod)