Sengketa Emas

Beli 7 Ton Emas Ternyata Kurang 1,1 Ton, PT Antam Tolak Bertanggung Jawab

Orang kaya di Surabaya membeli 7 ton emas batangan produksi PT Aneka Tambang, dan diterimanya kurang 1,1 ton. Berujung gugatan di pengadilan.

Editor: Sutrisman Dinah
http://www.kotabontang.net
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Membeli emas satu gram, 10 gram, atau 100 gram, mungkin sudah biasa. Tetapi, membeli emas dengan berat ton-ton, tak terbayangkan kekayaan si pembeli. Tidak heran apabila orang pembelinya diberi predikat "crazy rich".

Namun hati-hati, membeli emas dalam jumlah fantastis bernilai triliunan itu. Seperti yang dialami pengusaha konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Ia tertipu saat membeli emas, dan ia mengalami penipuan -tentu saja jumlahnya pun tak tanggung-tanggung.

Emas yang dibelinya itu, ternyata beratny 1,1 ton atau seharga Rp573 miliar.

Kasus ini bermula ketika Budi membeli emas PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018 lalu. Ia membeli melalui perantara Eksi Anggraeni yang mengaku marketing PT Antam.

Baca juga: Video Harga Emas Antam Hari Senin 18 Januari 2021 di Angka Rp 944.000 per Gram

Baca juga: Siapa Sebenarnya Budi Said? Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam

Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Budi lalu memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara Budi dengan Eksi, emas batangan yang diterima hanya 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram, tidak pernah diterima Budi.

Padahal menurut pengakuan Budi, uang telah diserahkan ke PT Antam sebesar Rp 3,5 triliun. Menurut Budi, ia tertarik membeli emas Antam karena tergiur dengan program potongan harga yang dipromosikan Eksi.

Setelah membayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu, tidak pernah dibalas. Kemudian, Budi berkirim surat ke PT Antam di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat pun menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi pun memenangkan gugatan perdata dengan Nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian Rp 814,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Kehilangan 1,1 Ton Emas, Ini Kronologinya: Borong 7 Ton Emas Rp3 ,5 Triliun

Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting yang menangani perkara itu berkesimpulan,  PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam seharusnya melindungi serta memberi jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen untuk dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved