Kasus Rizieq Shihab
AKAL Bulus Direktur ini Terbongkar, Didatangi Polisi tak Berkutik: Ngakunya Sakit, Ternyata
rektur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat diduga berbohong soal kondisi kesehatannya.
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi, Langsung Diperiksa di Rumah, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/16/mengaku-sakit-dirut-rs-ummi-bogor-ternyata-sehat-saat-didatangi-polisi-langsung-diperiksa-di-rumah?page=all.
Editor: Yaspen Martinus