Kasus Rizieq Shihab

AKAL Bulus Direktur ini Terbongkar, Didatangi Polisi tak Berkutik: Ngakunya Sakit, Ternyata

rektur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat diduga berbohong soal kondisi kesehatannya.

Editor: Wiedarto
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020). Ia menjadi tersangka kasus dugaan merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab, saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Salat Jumat," cetusnya.

Tidak Ditahan

Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved