Baca Dulu, Ini Kriteria Orang yang tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19 Menurut Dinas Kesehatan OKI
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terdapat sejumlah kelompok penyakit y
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Vaksin memiliki manfaat cukup besar, yaitu dapat memberikan pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya.
Seperti halnya vaksin Corona virus disease 2019 (Covid-19), merupakan zat atau senyawa yang berfungsi untuk menghasilkan antibodi yang berperan meningkatkan daya tahan tubuh.
Secara serentak vaksinasi diberikan kepada seluruh masyarakat mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Terkhusus di Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri Dinas kesehatan telah mendata 473.370 orang penduduk yang harus mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: OKI Terima Pengiriman Pertama Vaksin Covid-19, Vaksinasi Serentak di 18 Kecamatan 18 Januari 2021
Baca juga: Sepanjang 2020 Hanya Kumpulkan 700 Kantong Darah, Wabup OKI: PMI Tetap Terima Pendonor Meski Pandemi
"Seluruh masyarakat yang didata tersebut rentan tertular Covid-19, yakni berusia di atas 18 tahun dan di bawah usia 60 tahun," ujar Muhammad Arifin Muslim, Kasi Survelan dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terdapat sejumlah kelompok penyakit yang tidak boleh divaksin.
"Vaksinasi tidak diberikan bagi yang memiliki riwayat terkonfirmasi Covid-19, wanita hamil dan menyusui, usia di bawah 18 tahun, menerima terapi jangka panjang untuk penyakit kelainan darah,"
"Penderita penyakit jantung, autoimun, gagal ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, serta defisiensi imun," jelasnya.
Selain itu juga, yang tidak bisa divaksin bagi yang mempunyai gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi.
Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjung Lubuk OKI, Seorang Pengendara Motor Tewas
Baca juga: Jika tidak Ada Penyakit Saya Siap Divaksinasi, Wabup OKI tak Masuk Orang yang Terima Sinovac
"Kemudian untuk penderita penyakit diabetes militus, HIV, penyakit paru, penyakit epilepsi atau syaraf," ungkapnya, terdapat beberapa kriteria yang tidak masuk daftar penerima vaksinasi.
Sedangkan bagi yang memiliki riwayat penyakit demam dan kondisi kurang sehat, maka proses vaksinasi dapat dilakukan tahap selanjutnya.
"Setelah benar-benar pulih yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk menjalani suntik vaksinasi," tegasnya.
Sebelumnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat jatah 6.400 dosis vaksin Covid-19 sinovac telah menerima pengiriman tahap pertama.
Vaksin yang rencana akan diberikan untuk petugas kesehatan ini telah sampai di gedung instalasi farmasi berada di Kelurahan Jua-Jua, Kota Kayuagung, OKI, Jum'at (15/1/2021) siang.
Mobil Barakuda dan personil Brimob bersenjata lengkap dari Polda Sumatera Selatan mengawal pendistribusian vaksin sampai ke lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/muhammad-arifin-muslim-kasi-survelan-dan-imunisasi-dinas-kesehatan-kabupaten-ogan-komering-ilir.jpg)