Berita PALI
Kisruh Uang Jalan Dinas di DPRD PALI, Pemkab Libatkan Inspektorat, Ditenggat Waktu 3 Hari
Pemerintah Kabupaten PALI melalui pihak Inspektorat membentuk tim khusus melakukan audit keuangan di Sekretariat DPRD PALI.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Pemerintah Kabupaten PALI melalui pihak Inspektorat membentuk tim khusus melakukan audit keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.
Hal demikian menindak lanjuti terkait adanya laporan dugaan penyimpanan dana dari Ketua dan anggota DPRD PALI ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Bupati PALI, H Heri Amalindo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil, menuturkan bahwa terkait laporan tersebut keputusan itu semuanya ada pada DPRD PALI itu sendiri.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Belum tahu Kapan Tiba di Lahat, Pemkab Kini Data Tenaga Kesehatan
Berdasarkan itu, selaku pihak pemerintah pihaknya tidak bisa intervensi.
Sehingga, menanggapi adanya laporan tersebut, pihak pemerintahan langsung membentuk tim internal khusus.
"Itu haknya DPRD PALI, kita tidak bisa intervensi. Dari pemerintahan yang jelas dari kemarin kita sudah membentuk tim khusus dari inspektorat." ungkap Syahron Nazil, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihaknya meminta audit secara khusus kepada pihak Inspektorat PALI mencari tahu apa yang dipermasalahkan dan apa yang jadi masalah di Sekretariat DPRD PALI.
"Kita tenggat waktu batas tiga hari kesepan. Apa hasilnya, nanti akan dilaporkan kepada Pak Bupati," katanya.
Baca juga: Kumpulan Doa Cepat Mendapat Jodoh, Lakukan 6 Amalan Ini Agar Segera Menikah dengan Tambatan Hati
Diberitakan sebelumnya, konflik antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abba Lematang Ilir (PALI) dengan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) akhirnya melihatkan aparat penegak hukum (APH) .
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG mengatakan, bahwa ia bersama unsur pimpinan beserta Anggota DPRD PALI telah melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sore kemarin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Menurut dia, tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji, dan Frans yang tidak ada niat untuk menjalin komunikasi menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Sejak Senin (11/1/2021) kami sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami." ungkap Asri AG, Rabu (13/1/2021).
"Oleh karena itulah, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang politisi PDIP ini.
Baca juga: Saya Percaya Masyarakat Sumsel, Gubernur Herman Deru Tak Beri Sanksi Jika Tolak Divaksinasi Covid-19