Vaksin Covid19 di Sumsel

Saya Percaya Masyarakat Sumsel, Gubernur Herman Deru Tak Beri Sanksi Jika Tolak Divaksinasi Covid-19

emerintah provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memutuskan tidak akan memberikan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. 

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di puskesmas Gandus, Kamis (14/1/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memutuskan tidak akan memberikan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. 

Padahal, beberapa provinsi di Indonesia mewajibkan masyarakatnya melakukan vaksinasi Covid-19.

Bahkan, ada pula provinsi yang menerapkan sistem denda dan hukuman pidana bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumsel Doakan Almarhum Syekh Ali Jaber, Herman Deru Akui Kenal Dekat Dengan Adiknya

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Hal ini karena dia percaya jika masyarakat Sumsel sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19.

"Untuk sampai saat ini saya masih meyakini masyarakat Sumsel akan ikut program ini.

Apalagi, orang-orang Sumsel itu sami'na waato'na (mendengar dan taat) jadi tentu mereka semua mau untuk divaksin," katanya usai disuntik vaksin Sinovac di Puskesmas Gandus, Kamis (14/1/2021).

Menurut Deru, aturan vaksinasi ini tertuang dalam UU No 4 tahun 1984 tentang wabah yang menyebutkan proses vaksinasi wajib dilakukan masyarakat tanpa mengabaikan hak azasi manusia.

Baca juga: Tak Ada Efek Samping Serius, Ini Tiga Kelompok Reaksi Setelah Divaksin Covid-19, Ada Bengkak & Demam

"Tapi kita ingin masyarakat yakin bahwa vaksinasi ini untuk semua masyarakat itu sendiri. Jadi, kenapa harus takut divaksin dan yang jelas, kita tidak memberikan sanksi apapun.

Hanya saja, saya meminta masyarakat untuk mau dan yakin divaksin," jelasnya. 

Dia menambahkan, usai disuntik vaksin masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

"Kenapa harus 3 M setelah vaksin? Ini  karena vaksin belum merata. Kita jaga yang belum, maka sebelum tuntas vaksin ini tetap 3 M," ujar Deru.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved