Berita Palembang
PELARIAN Rafi Pelaku Curat yang Meresahkan Warga Palembang Berakhir di Tim Opsnal Pidum
Pelarian Muhammad Rafi, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Palembang, akhirnya berakhir.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pelarian Muhammad Rafi, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Palembang, akhirnya berakhir.
Setelah menjadi target operasi Satreskrim Polrestabes Palembang, Rafi berhasil diringkus tim Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Ipda Popay pada Senin (25/8/2025) malam.
Rafi, yang diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda, tak berkutik saat melihat sekelompok polisi berpakaian preman mengepungnya di kawasan Kalidoni.
Aksi terakhir Rafi terjadi pada Jumat (22/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Rina, baru saja pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di teras rumah di Jalan Mayor Zen, Lorong Cendana, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni.
Kunci motor masih tergantung. Saat Rina masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara motornya dinyalakan.
Panik, ia langsung keluar dan mendapati motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Rina sempat berteriak dan mengejar Rafi, namun usahanya sia-sia.
Pelaku berhasil melarikan diri bersama motor Yamaha Nmax BG-6734-ABO tahun 2017. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam, alhasil keberadaan dan identitas pelaku kita ketahui," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay.
Setelah mengendus keberadaan Rafi, polisi tidak membuang waktu. Rafi ditemukan di kawasan Kalidoni Palembang dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, kunci motor, dan satu baju kaos hitam yang digunakan Rafi saat beraksi.
Kepada penyidik, Rafi mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
"Dari pengakuannya ada kurang lebih 4 TKP pelaku beraksi. Namun hingga kini masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan," tambah AKBP Andrie.
Atas perbuatannya, Muhammad Rafi kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diduga Gelapkan Uang COD, Kurir Paket di Palembang Dilaporkan Perusahaannya ke Polisi |
![]() |
---|
Komedian Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Jembatan Jalan Setapak Bertiang Patah, Guru Khawatir Anak Sekolah Melintas Saat Air Pasang |
![]() |
---|
Sidak ke Sejumlah Pasar di Palembang, Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan dan Harga Normal |
![]() |
---|
Gubernur Sumsel Herman Deru Ancam Mutasi Pejabat yang Sikap dan Kinerjanya Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.