Berita Palembang
DPRD Palembang: Lapor Kami Kalo Ada Warga Terdampak Covid-19 tak Dapat BST Rp 300 Ribu, Nanti Diurus
Pada tahun 2020 lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Palembang mendapatkan banyak keluhan dan laporan tidak terdata atau memperoleh bantuan sosial.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pada tahun 2020 lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Palembang mendapatkan banyak keluhan dan laporan tidak terdata atau memperoleh bantuan sosial.
Hal tersebut dibenarkan anggota DPRD Kota Palembang, Yulfa Cindo Sari.
Menurutnya pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini berdasarkan data dari dinas sosial.
Tapi sayangnya data tersebut tidak atau belum diperbaharui.
Belum lagi hal-hal lain yang sifatnya teknis di lapangan.
Komisi 4 sudah pernah menyampaikan kepada pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang hal ini.
"Dan kita berharap ada tindak lanjut serta langkah-langkah nyata dari pemerintah kota dalam menangani masalah bantuan kepada masyarakat ini," ujarnya.
Hal tersebut juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Palembang, Sutami Ismail yang meminta bagi warga miskin yang tidak menerima bantuan sosial untuk melaporkan ke tingkat RT hingga kecamatan.
"Laporkan kalau ada warga miskin belum terdata dan mendapat bantuan sosial. Bila perlu lapor ke kami (DPRD Kota Palembang) agar nanti ada pengawasan dan tindaklanjut," ujarnya.
Seperti yang diketahui, bantuan sosial salah satunya penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahun 2021 mulai dilakukan dan masih dalam tahap pencairan.
BST ini dapat dicairkan senilai Rp 300 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Namun, berbeda dari tahun 2020 lalu, jumlah penerima BST tahun ini mengalami pengurangan.
Kota Palembang mendapatkan kuota jumlah penerima BST hanya 3.834 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jumlah ini jauh berkurang yang terdapat hampir 15 ribu KPM menerima BST pada tahun 2020 lalu.
