Bos Arisan Online Ditangkap

Bos Arisan Online Ditangkap, Ternyata Lulusan Dokter Gigi : Tak Ada yang Mau Seperti Ini

Bos arisan online, Citra Silvana Ramadani (29)  ditangkap jajaran jatanras Polda Sumsel, Rabu (13/1/2021). 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Citra bos arisan asal Medan ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (13/1/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bos arisan online, Citra Silvana Ramadani (29)  ditangkap jajaran jatanras Polda Sumsel, Rabu (13/1/2021). 

Citra dilaporkan dua membernya yang ada di Kota Palembang, karena belum memberikan uang arisan. 

Citra sendiri merupakan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan calon dokter gigi. 

Ia menyebut penggelapan dana dan penipuan yang dilakukannya akibat banyaknya member yang menunggak. 

"Tidak ada owner arisan di seluruh Indonesia ini yang mau membuat hal seperti ini. Namun yang membuat terjadinya hal seperti ini dikarenakan banyaknya orang yang tidak mau membayar arisan itu," kata perempuan yang merupakan calon dokter gigi ini, Rabu (13/1/2021).

Citra bahkan menyebut satu membernya yang dikatakannya bernama B.

Dikatakan perempuan 29 tahun ini B merupakan member arisan yang sering menunggak arisan online yang dijalankannya. 

Tak hanya dengan tersangka, bahkan disebutkan Citra satu membernya tersebut bahkan sering menunggak arisan online yang dikelola arisan lainnya.

"Bukan hanya sama saya, tapi dengan owner arisan lainnya dia sering nunggak. Ketika sudah mendapatkan uang arisan tersebut, dia (B) tidak mau membayar lagi. Untuk menutup hal tersebut dia ini melaporkan orang itu biar arisan itu tidak berlanjut," lanjut wanita asal medan ini.

Dikatakan tersangka, dirinya berdalih mendapat banyak keuntungan karena uang owner yang didapat dari arisan yang dikelola oleh tersangka digunakan untuk menutupi tunggakan yang sering dilakukan oleh member arisannya.

"Saya ini bahkan sampai ngutang untuk menutupi sisa uang arisan yang ditunggak oleh member yang sudah terlebih dahulu mendapatkan arisan itu, bisa dibuktikan kalau saya ngutang untuk bayar tunggakan itu," ungkapnya.

Terkait pesan kasar yang dilontarkan oleh tersangka kepada membernya, dikatakan Citra hal itu dilakukan karena korban meminta uang secara paksa, walaupun uang tersebut belum tersedia korban terus meminta agar haknya dibayarkan. 

Setidaknya belasan kloter arisan yang dikelola oleh tersangka selalu menunggak pembayaran. Hal tersebutlah yang membuat para korban merugi hingga ratusan juta.

Arisan yang dijalankan oleh tersangka ini merupakan arisan menurun yang mana owner mendapatkan uang terlebih dahulu sebagai uang admin tanpa harus membayar angsuran bulanan yang dilakukan.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved