Sebar Video Mesum Mantan Sebagai Ancaman, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta

Terbukti menyebarkan video mesum seorang wanita bukan pasangan resmi agar menjadi budak nafsunya

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Terbukti menyebarkan video mesum seorang wanita bukan pasangan resmi agar menjadi budak nafsunya, Arisman Harefa, warga Dusun VI, Kecamatan Medan Sunggal divonis 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Mery Donna Tiur Pasaribu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/1/2021).

Perbuatan Arisman, kata hakim, melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mendengar vonis tersebut, Arisman yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut, terlihat tertunduk sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.

Hakim menuturkan, hal yang memberatkan hukuman Arisman karena ia sangat berbelit-belit dan sering bersiul-siul di persidangan.

Selain itu kata hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan amoral yang sangat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, yang telah dijadikannya alat pemuas nafsu.

Baca juga: ZONK, Namanya Mendadak Hilang, Ribuan Penerima Bansos Tunai Palembang Kecele: Ini Alasannya

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah Mulai dari SD, SMP, SMA, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Daftar 14 Daerah Tidak Terdampak & Zero Kasus Covid-19 di Indonesia, Ada Papua, Sumut, Pulau Taliabu

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menjadi tercemar nama baiknya dan menanggung malu seumur hidupnya.

Kemudian mempermalukan wanita yang telah disetubuhinya secara berulang-ulang kali selama empat tahun, dengan cara menyebar luaskan foto dan video hubungan intim bersama korban tanpa ada rasa bersalah," tegas hakim.

Selain itu, kata hakim, terdakwa membuat konten video porno dengan korban, untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban agar secara terus menerus melayani nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dengan sibsidar 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya, Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran.

Selanjutnya, korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

"Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, terdakwa mengambil foto adegan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved