Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah Mulai dari SD, SMP, SMA, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Pada 2021 ini pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
SRIPOKU.COM -- Pada 2021 ini pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar BLT anak sekolah anda cair mulai dari SD, SMP, dan SMA, simak disela-sela berita ini.
Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT anak sekolah atau melalui PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali.
BLT anak sekolah ada 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial.
Pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.
Adapun rincian besaran uang yang didapat BLT anak sekolah.
Baca juga: Daftar 14 Daerah Tidak Terdampak & Zero Kasus Covid-19 di Indonesia, Ada Papua, Sumut, Pulau Taliabu
Baca juga: Sebelum Jatuh, Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan 9 Bulan, Sriwijaya Air Pastikan Laik Terbang
Untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.
Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.
Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan.
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.
Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20160105_105715.jpg)