Kasus Garuda Brompton dan Harley Davidson Belum Dilelang, Ini Sebabnya Hingga Perjalanan Kasusnya
Kasus selundupan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berupa sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson belum di lelang
SRIPOKU.COM -- Belum adanya kejelasan, terkait selundupan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, berupa sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson, oleh sebab itu lah belum dilakukan pelelangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, melalui Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum yang menjerat Ari Ashkara tersebut.
"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khsususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijelaskan," kata Joko dalam media briefing, Jumat (8/1/2021).
Joko pun belum bisa memastikan kapan proses lelang atas Brompton dan Harley Davidson tersebut bakal dilakukan.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila memang sudah siap untuk dilelang, bakal dilakukan pemberitahuan kepada publik.
"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," ujar dia.
Sekadar pengingat, pada akhir tahun 2019 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir membongkar penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda merek Brompton yang dibawah oleh pesawat baru Garuda Indonesia.
Baca juga: Polisi Langgar HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
Baca juga: Komnas HAM Sebut Poin Penting Ada Pembuntutan Oleh Mobil Polisi Fakta Baru Kasus Tewasnya Laskar FPI

Keduanya pun mengumumkan kendaraan mewah tersebut dimilikin oleh Ari Ashkara yang hari itu juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah berstatus sebagai barang sitaan, hingga saat ini kedua jenis kendaraan tersebut masih belum jelas status penindakannya.
Perjalanan Kasus
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.
Kasus itu terjadi pada akhir 2019 lalu. Kasus bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.
Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang. Pesawat itu merupakan pesawat seri A330-900 NEO atau salah satu generasi paling baru di Airbus.
Seusai mendarat, pesawat tersebut langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF). Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Awalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Namun petugas Bea dan Cukai kemudian menaruh kecurigaan pada isi lambung kapal.