4 Mahasiswa Asal Palembang Divonis 9 Bulan Penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, Ini Kasusnya!
benar ada empat warga Palembang yang harus jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara Informasi dan transaksi elektronik
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat orang warga Palembang, yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai terdakwa dalam pekara pembobolan informasi melalui aplikasi pada salah satu bank milik pemerinta, akhirnya divonis hukuman penjara selama 9 bulan.
Adapun keempat terdakwa yakni, SP (24), RA (24), D (23), dan AZ (24).
Keempatnya merupakan warga asli kota Palembang, yang terpaksa berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dilaporkan oleh pihak bank yang berlokasi di Jakarta selatan, dengan laporan pembobolan sejumlah data melalui aplikasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, M Novel Suwa SH MM MSi pada media, Jum'at (8/1/2021).
Ia mengatakan jika benar ada empat warga Palembang yang harus jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara Informasi dan transaksi elektronik.
"Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum saat itu," ujar Novel, Jum'at (8/1/2021).
Baca juga: PN Palembang Siap Putuskan Vonis Hukuman Kebiri Kimia ke Pelaku Predator Anak, Kejaksaan Eksekutor?
Baca juga: Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Vonis Lebih ringan dari Tuntutan JPU
Baca juga: Marah Lihat Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Mereka yang melanggar hukum kami sikat
Novel menjelaskan bahwasanya Jaksa Penuntut Umum, Leonard S Simalango SH menuntuk keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, atas tindakan pembobolan informasi bank melalui aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, selaku kuasa hukum terdakwa, Novel mengajukan pembelaan atau pledoi yang disampaikannya pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena dalam fakta persidangan, Ahli hukum dari Universitas Indonesia mengatakan jika terdakwa bukanlah sebagai pembobol, melainkan korban dari kelalaian sistem bank itu sendiri.
"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum mengajukan pembelaan pada majelis hakim atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Novel.
Sampai pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus atau memvonis keempat terdakwa, yang merupakan asli warga Palembang tersebut hanya dengan hukuman 9 bulan penjara.
Atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya mengaku cukup puas dengan hasil persidangan.
"Tentu kita sangat menghargai setiap proses, hingga sampai pada putusan majelis hakim dalam persidangan. Kami juga cukup puas dapat membantu terdakwa yang disini bukanlah selaku pembobol, divonis dengan hukuman yang telah dijatuhkan," ujar Novel.
Saat ini, keempat terdakwa di tahan di Mabes Polri Jakarta.
"Kamipun sudah mengajuhkan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipindahkan keempatnya ke tahanan di Palembang. Mengingat keempat mahasiswa tersebut asli asal Palembang," tutup Novel.