Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Vonis Lebih ringan dari Tuntutan JPU

Wasmad dituntut empat bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
Ilustrasi konser musik. 

SRIPOKU.COM - Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, menjalani sidang tuntutan atas kasus pergelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

Oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan secara bergantian, Wasmad dituntut empat bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda tiga kali.

Baca juga: Video Diam-diam Menghanyutkan, Tuai Pujian, Terkuak Sisi Lain Arya Saloka, Gini di Lokasi Syuting!

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Yoanes.

Soal Materi Tuntutan Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, kata Yoanes, tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan sehingga terdakwa harus dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Baca juga: Spesialis Jambret Di Tegal Binangun Diringkus, Ngakunya Baru Satu Kali Beraksi 

Yoanes mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa karena telah berterus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.

Wasmad usai mendengar tuntutan yang ditujukan kepada dirinya, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Ia mengakui perbuatannya dan menyesal telah menggelar konser dangdut pada 23 September 2020 lalu.

"Saya sangat menghormati proses hukum. Mohon diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Wasmad.

Baca juga: Johan Anuar Pilih Bungkam Tanggapi Keterangan Saksi, Kasus Mark Up Lahan Makam di OKU

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (15/1/2021) pekan depan dengan pembacaan vonis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved