Berita Palembang
Spesialis Jambret Di Tegal Binangun Diringkus, Ngakunya Baru Satu Kali Beraksi
Spesialis jambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju, Minggu (3/1/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Spesialis jambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju, Minggu (3/1/2020).
Hendra (20), warga Kecamatan Seberang Ulu II sudah tercatat lebih dari tiga kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Plaju.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolsek Plaju berikut barang bukti (BB) alat kejahatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Baca juga: Johan Anuar Pilih Bungkam Tanggapi Keterangan Saksi, Kasus Mark Up Lahan Makam di OKU
Informasi yang dihimpun, tersangka terakhir kali melancarkan aksinya di depan Indomaret Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Petai, Kecamatan Plaju Darat, (17/11/2020).
Tersangka berhasil merampas barang seorang remaja perempuan berupa Handphone (HP) merek Vivo.
Tersangka Hendra, ketika di temui Selasa (5/1/2020) mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi jambret merampas handphone korban.
"Kalau saya baru sekali ini melakukan jambret pak," ungkap buruh ini.
Lanjutnya, saat menjambret bersama temannya.
Baca juga: Video Harnojoyo Sebut Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19 Sinovac di Palembang Tidak Disanksi
"Saya yang menarik handphone teman saya yang membawa motornya, hasil kejahatan dijual dan uangnya dibagi dua.
Uangnya saya pakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
Sementara, Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan tersangka dua orang yang berhasil ditangkap satu sebagai eksekutor atau yang menarik.
Ssementara joki atau yang membawa motor masih dalam pengejaran atau DPO.
Penangkapan terhadap tersangka setelah menerima adanya laporan korban.
Mendapatkan laporan tersebut anggotanya langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka di kawasan rumahnya di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Baca juga: Video 3.145 Nakes Muara Enim Terdata Di Vaksinasi, Siapkan Cool Room Penyimpanan Vaksin Covid-19
"Modus pelaku melakukan aksinya dengan memepet kendaraan korban, lalu mengambil barang berharga seperti tas, Handphone, dan barang berharga lainnya. Pasal yang dikenakan 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jambretplajuspesialis.jpg)