Johan Anuar Sidang di Palembang
Johan Anuar Pilih Bungkam Tanggapi Keterangan Saksi, Kasus Mark Up Lahan Makam di OKU
Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, Selasa (5/1/2021).
Lima orang saksi tersebut yakni, Mujio, Supriono, Sastrawan, Hendri Heranopa dan Umirtom.
Kelima saksi tersebut berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah kabupaten OKU.
Baca juga: Video Harnojoyo Sebut Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19 Sinovac di Palembang Tidak Disanksi
Kelima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan pada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH, menjelaskan dari kelima saksi yang dihadirkan ini pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.
"Yang kami gali di sini saat rapat pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 milyar menjadi Rp 6,5. Milyar," ujar M. Asri Irawan saat scorsing sidang.
Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari Sekretaris Daerah kala itu.
Baca juga: Video 3.145 Nakes Muara Enim Terdata Di Vaksinasi, Siapkan Cool Room Penyimpanan Vaksin Covid-19
Yang mana saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.
"Namun faktanya dalam dokumen, dr Rp 2,5 milyar kemudian berganti menjadi Rp 6,5 milyar. Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perubahan nominal dari Rp 2,5 menjadi Rp 6,5.
Apakah sudah dibahas di eksekutif, atau hanya sebatas pesanan perorangan yang tiba-tiba muncul, itu yang juga kita gali" jelasnya.
Terpisah, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Johan Anuar belum mau berkomentar atas keterangan dari beberapa saksi.
Diketahui dalam dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.
Baca juga: Curhat AKBP Donny Selama Menjabat Kapolres Muaraenim, Kini Dipindah Jadi Wadirlantas Polda Riau
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).