Johan Anuar Sidang di Palembang

Johan Anuar Pilih Bungkam Tanggapi Keterangan Saksi, Kasus Mark Up Lahan Makam di OKU

Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang 

Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif ats kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5.7 miliar

Oleh karena itu, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana didalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved