PN Palembang Siap Putuskan Vonis Hukuman Kebiri Kimia ke Pelaku Predator Anak, Kejaksaan Eksekutor?

Meski demikian Abu menjelaskan jika sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Palembang belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi eksekutor

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020, tentang tata cara kebiri kimia untuk para pelaku tindak pidana pelecehan seksual pada anak, akhirnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan ditandatangani hal tersebut, Sripoku.com mencoba mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khsus Sumsel melalui juru bicara, Abu Hanifah SH MH.

Menurut Abu, pihak pengadilan siap melaksanakan amanat sebagaimana telampir didalam Perpres yang telah ditanda tangani presiden tersebut.

"Secara umum untuk vonis bagi para pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur hakim PN Palembang sudah siap melaksanakan Perpres tersebut," ujar Abu, saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (5/1/2021).

Meski demikian Abu menjelaskan jika sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Palembang belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi eksekutor pada vonis tersebut.

"Tapi sampai saat ini kita belum bisa memastikan, apakah pihak eksekutor setelah vonis dijatuhkan dalam hal ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan atau yang lain," jelas Abu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Abunawar Basyeban Meninggal Dunia, Tercatat sebagai Pengacara dan Dosen FH Unsri

Baca juga: Menolak Divaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta atau Kurungan

Baca juga: INI Dia Bocoran Efek Samping Vaksin Sinovac di Indonesia: Hasil Uji Klinis Relawan Selama 6 Bulan

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH. (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kasi Pidana Umum, Agung Ary Kesuma SH MH mengaku belum mempelajari seluruhnya perpres tentang eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku asusila.

"Namun jika memang sudah ditanda tangani secara umum Pidum Kejari Palembang siap melaksanakan perpres tersebut," jelas Agung.

Untuk teknis eksekusi, dirinya mengatakan biasanya menunjuk pihak terkait dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak terkait terutama dinas kesehatan.

"Tentunya nanti dalam pelaksanaan eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku, jaksa akan bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, sebagaimana bunyi pertimbangan PP nomor 70/2020 yang dikutip dari beberapa sumber, adapun tujuannya adalah untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, serta Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Didalam PP itu juga dijelaskan bahwa siapa saja yang bisa dikenakan ancaman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip) yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku persetubuhan diikuti dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Serta, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

Sementara didalam bunyi pasal 4 untuk pelaku anak dibawah umur tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved