Vaksin Covid 19

Menolak Divaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta atau Kurungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan) bersama Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, saat mengunjungi tempat wisata kuliner MH Thamrin 10, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. 

SRIPOKU.COM---  Pemerintah Provinisi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda sampai Rp5 juta bagi warga yang menolak menjalani vaksinasi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin. Sanksi ini sesuai aturan yang dikerluarkan Kementerian Kesehatan, bukan hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta saja tetapi berlaku di seluruh provinsi lainnya.

Ahmad Riza mengatakan, sanksi itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan giliran menjalani vaksinasi, akan memperoleh pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast, dan wajib mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Penjualan Vaksin Covid-19 Palsu Marak di AS & Jepang Dapat Ganggu Kesehatan, Waspada Situs Gelap

Baca juga: INI Dia Bocoran Efek Samping Vaksin Sinovac di Indonesia: Hasil Uji Klinis Relawan Selama 6 Bulan

Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Terkait penerapan sanksi di wilayah DKI, menurut Ahmad Riza, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Dikatakan, berdasarkan pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 Perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil gubernur mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Baca juga: Tak Ada Keistimewaan bagi Presiden Jokowi saat Vaksinasi, Moeldoko: tinggal buka, jebret selesai

Vaksinasi tahap pertama ini juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved