'Marah' Lihat Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: 'Mereka yang melanggar hukum kami sikat'
Sosok polisi bernama lengkap Brigjen Prasetijo Utomo dianggap bersalah dan terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri,
SRIPOKU.COM, SRIPO-Mendengar mantan anak buahnya divonis 3 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tampak 'marah' dan tegas mengatakan, menghormati proses hukum.
'Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat' demikian kata Kapolri saat menanggapi Terkait Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun.
Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sosok polisi bernama lengkap Brigjen Prasetijo Utomo dianggap bersalah dan terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.
Kejadian inilah yang kemudian membuat Brigjen Prasetijo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.
Bukannya membela mantan anak buahnya, Kapolri justru marah dan tindak tegas siapa pun yang bersala, berkut fakta-fakta seperti dilansir dari kompas.com:
Komentar Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat bicara atas vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
Idham menyatakan, siapa pun anggota Polri yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun," ujar Kapolri dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Hormati Keputusan
Di samping itu, pihaknya juga menghormati atas keputusan ketiga terdakwa tersebut.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," terang eks Kepala Bareskrim Polri itu.
Institusi Makin Modern
Idham menambahkan, institusi kepolisian saat ini sudah semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam mereformasi birokrasi.