'Marah' Lihat Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: 'Mereka yang melanggar hukum kami sikat'

Sosok polisi bernama lengkap Brigjen Prasetijo Utomo dianggap bersalah dan terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri,

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan dukung vonis terhadap Lihat Brigjen Prasetijo 

Sebaliknya, bagi personel kepolisian yang meraih prestasi, pihaknya pun akan menerapkan reward.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," imbuh Idham.

Terdakwa kasus surat jalan palsu <a href='https://palembang.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a>, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara <a href='https://palembang.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a>. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Brigjen Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun, Ini Kata Kapolri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/12460541/brigjen-prasetijo-utomo-divonis-3-tahun-ini-kata-kapolri.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved