Berita PALI

Proyek Pengerjaan Pembangunan Gapura Gerbang Pintu Masuk PALI Molor, Warga Mengeluh dan Terganggu

Pengerjaan proyek gapura yang menjadi gerbang pintu masuk menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mplor

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pembangunan Gapura yang menjadi gerbang pintu masuk menuju Kabupaten PALI di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Pengerjaan proyek gapura yang menjadi gerbang pintu masuk menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terletak di Desa Talang Bilang Kecamatan Talang Ubi molor dari target awal. 

Sebab, pembangunan yang menggunakan APBD PALI tahun anggaran 2020 melalui Dinas Perkim yang ditargetkan selesai akhir Bulan November 2020 tidak sesuai harapan, lantaran belum rampung dikerjakan.

Bahkan hingga awal Tahun 2021, pihak pelaksana masih terlihat melakukan pekerjaan. 

Molornya pembangunan gapura yang dikerjakan oleh CV Apas Sejahtera dengan nilai Rp. 1.935.455.784 ini dikeluhkan warga sekitar yang mengaku cukup menghambat aktivitas terlebih yang mempunyai mata pencaharian tidak jauh dari lokasi proyek pengerjaan. 

"Usaha cucian mobil kami sedikit terganggu. Kami harapkan pelaksana secepatnya menyelesaikan pekerjaan ini supaya usaha kami normal kembali," kata Ibrahim, salah seorang warga Desa Talang Bulang disekitar lokasi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Bupati Heri Amalindo Orang Pertama yang Divaksin Covid-19 Jika Sudah Tiba di PALI, Tahap Awal 1328

Baca juga: Lulusan S2 di PALI Melamar Jadi TKS di Bappeda PALI Pasca Dua Terpaksa Dirumahkan

Menyikapi molornya pekerjaan pembangunan gapura di Desa Talang Bulang, Ahmad Hidayat, Plt Kepala Dinas Perkim PALI, Ahmad Hidayat mengaku bahwa banyak faktor membuat melesetnya target proyek tersebut. 

Dayat, sapaannya menjelaskan, pertama terkait batas wilayah yang diklaim lokasi pembangunan itu berada di wilayah Muaraenim. 

Namun masalah itu sudah selesai setelah dari pemerintah provinsi meninjau ke lapangan. 

"Hasilnya, lokasi itu masuk wilayah PALI, bahkan kalau sesuai undang-undang, pembangunan gapura itu masih harus maju lagi," kata Ahmad Hidayat. Kamis.

Selain masalah batas wilayah, kendala lain, ialah adanya jaringan listrik bawah tanah yang belum bisa dimatikan oleh PLN. 

Baca juga: Nasib TKS di Pemkab PALI Belum Jelas Usai Kontrak Berakhir di 2020, Kami Berat Kerja Sepenuh Hati

Baca juga: Pandemi Bukan Faktor Satu-satunya Sebab Pernikahan di PALI Turun Drastis di Tahun 2020

"Ada jaringan listrik bawah tanah diatas lokasi pekerjaan. Pelaksana belum bisa melanjutkan pekerjaan apabila aliran listrik belum bisa dimatikan." ujarnya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya sempat meminta pihak PLN untuk mematikan aliran listrik, namun lantaran saat itu masa Pilkada, listrik tidak boleh dipadamkan. 

"Setelah selesai Pilkada, kami kembali minta PLN untuk mematikan aliran listrik, lagi-lagi PLN keberatan karena hadapi natal dan tahun baru (Nataru). Akhirnya pada hari ini (Kamis-red), aliran listrik baru bisa dipadamkan dan pelaksana bisa bekerja lagi," jelasnya. 

Dengan banyaknya kendala itu, Ahmad Hidayat mengaku bahwa Dinas Perkim memberikan batas akhir pekerjaan hingga bulan Februari 2021. 

"Masih ada 50 hari kedepan pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya. Apabila tidak selesai, maka pelaksana harus membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved