Berita PALI

Lulusan S2 di PALI Melamar Jadi TKS di Bappeda PALI Pasca Dua Terpaksa Dirumahkan

Plt Kepala Bappeda PALI, Ahmad Jhony menuturkan, bahwa saat ini TKS Bappeda yang dirumahkan ada dua orang dari total 27 orang TKS.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Syahron Nazil. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Beredar kabar seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera dirumahkan sampai batas waktu tidak ditentukan. 

Hal ini lantaran belum adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) perpanjangan kontrak kerja untuk para TKS dari dinas bersangkutan. 

Menanggapi itu, Plt Kepala Bappeda PALI, Ahmad Jhony menuturkan, bahwa saat ini TKS Bappeda yang dirumahkan ada dua orang dari total 27 orang TKS. 

Baca juga: Amanda Manopo Bikin Ariel NOAH Terpukau, Senyum Kekasih Billy Syahputra saat Nyanyi OST Ikatan Cinta

Dari dua orang TKS yang dirumahkan ini lantaran, tidak serius dalam bekerja dan sering tidak masuk kerja, sehingga harus diistirahatkan. 

"Tadi, ada juga pelamar untuk TKS lulusan S2 (Magister).

Dan ini memang kita butuhkan, karena Bappeda butuh tenaga ahli atau analisis." jelasnya. 

Sementara untuk TKS yang kontraknya habis, maka akan dilakukan seleksi lagi atau interview lanjutan. 

"Sesuai yang kita butuhkan, karena bisa saja dianggarkan untuk satu bulan. Karena untuk kontrak bisa disesuaikan bisa tiga - enam bulan," ujarnya.

Menjawab isu TKS bakal dirumahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil, berkata bahwa untuk kewenangan melakukan kebijakan dirumahkannya TKS, sepenuhnya kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 

Karenanya, kata Syahron, perjanjian kerja TKS bersangkutan langsung dengan OPD dimana TKS bersangkutan bekerja. 

"Kalau saya nilai tidak seluruh TKS dirumahkan. Buktinya masih banyak yang masuk kerja.

Kalau ada yang dirumahkan atau bahkan tidak diperpanjang masa kerjanya itu kebijakan kepala OPD masing-masing," terangnya. 

Baca juga: Wapres: Vaksinasi Covid-19 Baru akan Dilakukan Setelah Ada Rekomendasi BPOM dan MUI

Ia mengakui ada beberapa faktor kebijakan dirumahkannya sejumlah TKS di PALI oleh kepala OPD, salah satunya belum lama ini PALI menerima 195 CPNS, yang secara otomatis ada pengurangan TKS.

"Selain itu, melihat kinerja TKS bersangkutan. Kalau kerjanya malas-malasan, mungkin perjanjian kerjanya tidak akan diperpanjang," tukansya. 

Menurut dia, tidak mungkin Pemkab PALI memutus perjanjian kerja seluruh TKS, karena Pemkab masih membutuhkan pegawai. 

"Kita masih kekurangan SDM berstatus ASN, yang idealnya masih kurang sekitar 1.000an dari berbagai formasi. Untuk mengisi kekurangan itu, kita masih butuh TKS.

Namun tetap untuk jumlah TKS yang diberdayakan itu sepenuhnya kewenangan masing-masing kepala OPD," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved