Berita PALI

Nasib TKS di Pemkab PALI Belum Jelas Usai Kontrak Berakhir di 2020, Kami Berat Kerja Sepenuh Hati

Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera dirumahkan

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Syahron Nazil.  

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Beredar kabar seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera dirumahkan sampai batas waktu tidak ditentukan. 

Hal ini lantaran belum adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) perpanjangan kontrak kerja untuk para TKS dari dinas bersangkutan. 

Salah seorang TKS yang dirumahkan berkata bahwa memang kontrak kerja di Sekretariat DPRD sudah habis sejak Bulan Desember 2020. 

Baca juga: Video Sriwijaya FC Siapkan Playmaker Bagus, Beto Goncalves Angkat Bicara

Dimana, dalam kontrak tersebut tertuang selama enam bulan dan harus diperpanjang kontraknya jika tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. 

"Jadi, selama belum ada SPK perpanjangan kontrak, rasanya bekerja itu setengah hati," ungkap ayah satu anak yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/1/2021).

Dirinya berharap adanya kejelasan, apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Lantaran hingga kini, ia masih bekerja seperti biasa.  

"Jadi, kami bingung. Bekerja tapi belum jelas apakah digaji atau tidak pada bulan ini," ujarnya. 

Baca juga: Sriwijaya FC Siapkan Playmaker Baru Ini, Beto Goncalves Angkat Bicara

Menjawab isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil, berkata bahwa untuk kewenangan melakukan kebijakan dirumahkannya TKS, sepenuhnya kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 

Karenanya, kata Syahron, perjanjian kerja TKS bersangkutan langsung dengan OPD dimana TKS bersangkutan bekerja. 

"Kalau saya nilai tidak seluruh TKS dirumahkan. Buktinya masih banyak yang masuk kerja.

Kalau ada yang dirumahkan atau bahkan tidak diperpanjang masa kerjanya itu kebijakan kepala OPD masing-masing," terangnya. 

Baca juga: Wapres: Vaksinasi Covid-19 Baru akan Dilakukan Setelah Ada Rekomendasi BPOM dan MUI

Ia mengakui ada beberapa faktor kebijakan dirumahkannya sejumlah TKS di PALI oleh kepala OPD, salah satunya belum lama ini PALI menerima 195 CPNS, yang secara otomatis ada pengurangan TKS.

"Selain itu, melihat kinerja TKS bersangkutan. Kalau kerjanya malas-malasan, mungkin perjanjian kerjanya tidak akan diperpanjang," tukansya. 

Menurut dia, tidak mungkin Pemkab PALI memutus perjanjian kerja seluruh TKS, karena Pemkab masih membutuhkan pegawai. 

"Kita masih kekurangan SDM berstatus ASN, yang idealnya masih kurang sekitar 1.000an dari berbagai formasi. Untuk mengisi kekurangan itu, kita masih butuh TKS.

Namun tetap untuk jumlah TKS yang diberdayakan itu sepenuhnya kewenangan masing-masing kepala OPD," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved