Kisah Pilu Pemilik Rumah Makan, Usaha Merugi, Anak Diberhentikan dari Sekolah Nunggak SPP 13 Juta

Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah.

Editor: Refly Permana
dean pahrevi/kompas.com
Retno Listyarti, komisioner KPAI di bidang pendidikan. 

SRIPOKU.COM - Masa pandemi Covid-19 benar-benar sulit untuk dijalani Erlinda dan keluarga.

Ibu rumah tangga ini tak hanya merugi lantaran usaha rumah makannya sepi, tetapi juga harus mengadapi kenyataan anaknya dikeluarkan dari sekolah yang ada di Jakarta Timur.

Hal tersebut terjadi lantaran Erlinda dan suami menunggak SPP sejak pertengahan tahun 2020.

Baca juga: Hoiriah Bingung Mau Cairkan BLT UMKM, Ternyata NIK Terdaftar Nama Penerima Lain

Dikatakan Erlinda, ia selaku orangtua merasa belum mampu untuk membayar tunggakan SPP yang jumlahnya mencapai 13 juta.

Sebelum pihak sekolah memutuskan mengeluarkan anaknya, Erlinda sebenarnya sudah membuat berbagai upaya, tetapi pada akhirnya tidak bisa menghentikan kenyataan yang harus ia terima.

Sebelum siswa itu dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya.

Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi.

Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Butuh 3,5 Bulan Lagi Rumput di Lapangan yang Digunakan FIFA U-20 World Cup 2023 Rampung Ini Alasanya

Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah.

Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.

Erlinda kemudian mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.

Erlinda mengaku dia menunggak uang bayaran sekolah mulai April 2020. Total biaya yang dia belum lunasi Rp 13 juta.

Dia memastikan, dirinya bukan tidak mau bayar, tetapi tidak mampu bayar karena usahanya terdampak Covid-19.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Ayam Mentah di Kulkas Sudah tak Layak Konsumsi, Jangan Lagi Dimasak Bahaya!

"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.

Erlinda kemudian mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI).

Retno Listyarti, komisioner KPAI di bidang pendidikan, mengatakan sudah mendapat laporan tentang kasus itu.

Untuk memperjelas duduk perkara, dia akan memanggil pihak sekolah untuk diminta keterangan.

KPAI juga akan memanggil perwakilan pemerintah, yakni Dinas Pendidikan DKI, untuk dimintai keterangan.

"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah.

Baca juga: Tinjau Lokasi Perbaikan PDAM Tirta Musi, DPRD Kota Palembang Pastikan Kesiapan Distribusi Air Bersih

Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.

KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah mencari jalan keluar untuk masalah itu.

Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya mengenyam pendidikan.

Kedua pihak itu akan dipanggil KPAI pada Senin mendatang. KPAI menyayangkan pihak sekolah yang dianggap merenggut hak anak dalam mengenyam pendidikan.

"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini, tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan.

Terkait ini, tentu kami menyayangkan," kata Retno.

Baca juga: Tunggu Inpres Kepres Pergeseran FIFA U-20 World Cup Calon Volunteer Bersabar, Ini Susunan Panitianya

Menurut dia, seharusnya si anak diberi waktu untuk belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung.

Dengan demikian, hak anak mendapat pendidikan tak terhalang urusan yang bersifat administrasi.

"Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," ujar Retno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Siswa SD di Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Lunasi SPP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved