Nasib Bripka Rohmad Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Tak Kena Sanksi PTDH
Nasib berbeda dialami Bripka Rohmad, dia duduk di bangku kemudi saat rantis Brimob lindas ojol ketika terjadi demo
SRIPOKU.COM - Nasib berbeda dialami Bripka Rohmad buntut rantis Brimob lindas ojol ketika terjadi demo.
Jika Kompol Cosma dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH), maka tidak demikian dengan Bripka Rohmad.
Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang pada saat kejadian duduk di bangku kemudi itu tidak dikenakan sanksi PTDH.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Baca juga: Rengekan Kompol Kosmas Pasca Diberhentikan Tak Hormat, Terlibat Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmad rampung digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: FAKTA InteL BAIS TNI Ditangkap Brimob, Foto & KTA Tersebar, Jenderal Tandyo Tegas Sebut Kalimat Ini!
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Dipecat Tidak Hormat, Segini Gaji Kompol Cosmas Kaju Gae Sebelum Terseret Kasus Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
SOSOK Kompol Cosmas Polisi yang Melindas Ojol Affan Pakai Mobil Rantis, Merengek saat Dipecat Polri |
![]() |
---|
AIR MATA dan Penyesalan di Ujung Karier, Kisah Kompol Cosmas Pasca Tragedi Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Rengekan Kompol Kosmas Pasca Diberhentikan Tak Hormat, Terlibat Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
NASIB Kompol Cosmas Dipecat Polri Setelah Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.