Nasib Bripka Rohmad Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Tak Kena Sanksi PTDH

Nasib berbeda dialami Bripka Rohmad, dia duduk di bangku kemudi saat rantis Brimob lindas ojol ketika terjadi demo

Editor: Refly Permana
tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

SRIPOKU.COM - Nasib berbeda dialami Bripka Rohmad buntut rantis Brimob lindas ojol ketika terjadi demo.

Jika Kompol Cosma dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH), maka tidak demikian dengan Bripka Rohmad.

Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang pada saat kejadian duduk di bangku kemudi itu tidak dikenakan sanksi PTDH.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.

Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Baca juga: Rengekan Kompol Kosmas Pasca Diberhentikan Tak Hormat, Terlibat Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmad rampung digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: FAKTA InteL BAIS TNI Ditangkap Brimob, Foto & KTA Tersebar, Jenderal Tandyo Tegas Sebut Kalimat Ini!

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved