Bacakan Pldeoi, Ramlan Suryadi Minta Bebas, Terdakwa Tipikor Fee Proyek di Muaraenim: Anak Saya 3
terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, membacakan langsung pledoinya dna minta bebas.
Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri Irawan SH MH, menyebut pledoi terdakwa lucu karena menurutnya Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara tersebut.
"Sebenarnya pledoi ini lucu juga. Karena disatu sisi, penasehat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tidak ada unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka meminta untuk dibebaskan.
Tapi disisi lain oleh terdakwa Ramlan sendiri hari ini melalui pledoinya, Pak Ramlan Suryadi sendiri menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator," kata M Asri.
Baca juga: Fakta Baru Teddy Gigit Jari Tak Dapat Warisan Mendiang Lina, Harta Itukan Dulunya Sama Kang Sule
Dia menambahkan, Justice collaborator (JC) itu adalah saksi yang mengakui perbuatannya, jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu.
Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu, sebenarnya secara tersirat saudara Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap.
"Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya sudah mengajukan Repllik (Tanggapan JPU) secara tertulis.
Kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut, yang terkait erat dengan jabatannya," jelasnya.
Ditanya persoalan JC, M. Asri mengatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti.
Baca juga: KAPOLRES Muara Enim AKBP Danny HAB Sianipar Kunjungi Bupati Juarsah, Tetap Terjalin Sinergisitas
"Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi-saksi atau pelaku pelaku lainnya. Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan putasan," katanya.