Bacakan Pldeoi, Ramlan Suryadi Minta Bebas, Terdakwa Tipikor Fee Proyek di Muaraenim: Anak Saya 3

terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, membacakan langsung pledoinya dna minta bebas.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pembelaan Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (7/1/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan suap 16 paket proyek di Kabupaten Muaraeim, yang menjerat dua terdakwa yakni Ramlan Suryadi dan Aries HB, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Sidang dengan adenda pledoi dari kedua terdakwa berjalan secara virtual, dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH, Kamis (7/1/2021).

Melalui sambunga telekonfrensi, terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, membacakan langsung pledoinya.

Baca juga: Banyak Peminat, Anton Nurdin Bocorkan Calon Kabinet Jadi Pengurus KONI Palembang

Dalam pledoinya, terdakwa Ramlan Suryadi menyampaikan dan meminta pada majelis hakim agar diberikan kebebasan dari ancaman kurungan penjara. 

"Izinkan dengan segala kerendahan hati, menimbang seluruh fakta persidangan saya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman bebas kepada saya," ujarnya.

Dalam pembelaannya Ramlan juga meminta dan yakin jika majelis hakim dapat memutuskan yang seadil adilnya. 

"Siang malam saya berdoa kepada Allah SWT kiranya yang mulia sebagai wakilnya, diberikan keyakinan yang sama dengan keyakinan saya. 

Baca juga: KISAH Perjuangan Ibadah Haji pada Zaman Hinda Belanda, Ini Orang Pertama Indonesia Pergi Ibadah Haji

Saya akan menerima apapun putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim, saya yakin dan percaya bahwa saya mencari keadilan di tempat yang adil dan pasti saya akan menemukan keadilan yang hakiki," ungkap Ramlan.

Ramlan beralasan, meminta kebebasan tersebut bukan hanya semata-mata dirinya mengaku tidak bersalah.

Melainkan ia juga menyatakan bahwa ia masih memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang menurutnya masih sangat membutuhkan pengawasan dan bimbingannya sebagai kepala keluarga. 

”Kurang lebin 8 bulan saya ditahan, menjadi pelajaran hidup paling berharga dalam hidup saya.

Baca juga: Kunci Gitar Lagu Cinta dan Rahasia oleh Yura Yunita feat Glenn Fredly, Liriknya Soal Perasaan Dilema

Tentunya Yang paling menderita secara batin adalah istri dan anak-anak saya dengan banyaknya pemberitaan dari media yang mereka baca dan dengarkan.

Untuk itu saya memohon maaf kepada istri, orangtua dan keluarga besar saya karena mungkin telah mengecewakan," kata Ramlan.

Menanggapi pledoi yang disampaikan oleh Ramlan Suryadi, diwawancarai saat jam istrahat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Asri Irawan SH. MH, langsung mengajukan Replik (jawaban dari Pledoi terdakwa) secara tertulis dengan tetap pada tuntutan JPU.

Baca juga: Inilah Alasan Presiden Jadi Orang Pertama Bakal Menerima Vaksin Covid-19, Jokowi: Siap-siap Saja

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Ramlan Suryadi, majelis hakim Tipikor memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri Irawan SH MH, menyebut pledoi terdakwa lucu karena menurutnya Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara tersebut.

"Sebenarnya pledoi ini lucu juga. Karena disatu sisi, penasehat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tidak ada unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka meminta untuk dibebaskan.

Tapi disisi lain oleh terdakwa Ramlan sendiri hari ini melalui pledoinya, Pak Ramlan Suryadi sendiri menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator," kata M Asri.

Baca juga: Fakta Baru Teddy Gigit Jari Tak Dapat Warisan Mendiang Lina, Harta Itukan Dulunya Sama Kang Sule

Dia menambahkan, Justice collaborator (JC) itu adalah saksi yang mengakui perbuatannya, jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu.

Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu, sebenarnya secara tersirat saudara Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap.

"Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya sudah mengajukan Repllik (Tanggapan JPU) secara tertulis.

Kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut, yang terkait erat dengan jabatannya," jelasnya.

Ditanya persoalan JC, M. Asri mengatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti. 

Baca juga: KAPOLRES Muara Enim AKBP Danny HAB Sianipar Kunjungi Bupati Juarsah, Tetap Terjalin Sinergisitas

"Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi-saksi atau pelaku pelaku lainnya. Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan putasan," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved