Pemblokiran Rekening
UANG Milik Ormas Terlarang FPI di Bank 'Tak Bertuan', Lantas Milik Siapa? PPATK Ungkap Faktanya
Pasca-pemerintah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), rekening organisasi ini kini diblokir.
Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Mengenai rekening FPI diblokir, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, angkat suara.
Terkait pemblokiran tersebut, Aziz mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang.
Dalam rekening FPI yang diblokir, ungkap Aziz, masih ada uang puluhan juta rupiah.
Ia pun menduga uang tersebut digarong.
"Puluhan juta digarong," ujarnya.
Meski begitu, Aziz tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang didUga menggarong uang tersebut.
Dilansir Tribunnews, Aziz menyebutkan ada dua rekening FPI yang diblokir, yakni berasal dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.
Namun, satu diantara kedua rekening itu tak bisa diambil uangnya.
Aziz menjelaskan uang yang ada di dalam rekening FPI sejatinya untuk kegiatan kemanusiaan.
"(Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.
Mardani Ali Sera Beri Tanggapan
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pemblokiran rekening FPI tak boleh dilakukan pemerintah ataupun PPATK.
Alasannya adalah FPI belum terbukti secara hukum berbahaya atau tidak.