Pemblokiran Rekening
UANG Milik Ormas Terlarang FPI di Bank 'Tak Bertuan', Lantas Milik Siapa? PPATK Ungkap Faktanya
Pasca-pemerintah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), rekening organisasi ini kini diblokir.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Pasca-pemerintah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), rekening organisasi ini kini diblokir.
Pemblokiran rekening FPI ini telah dibenarkan tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," terang Ichwanudin, Senin (4/1/2021), dilansir Tribunnews.
Mantan pengurus FPI pun mengajukan protes atas diblokirnya rekening mereka.
Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan mengapa rekening FPI diblokir.
Melalui Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, pihaknya mengakui telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
Mengutip Tribunnews, hal ini sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK dan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," terang Natsir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Diketahui penghentian seluruh aktivitas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Apa yang ada dalam SKB tersebut, jelas Natsir, perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai kewenangannya.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, satu diantaranya adalah meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mengentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf i UU TPPU.
Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan UU tersebut, PPTAK saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.
PPTAK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, juga aktivitas individu yang terafiliasi dengan FPI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan PJK) termasuk bank-bank, untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.