Diskualifikasi Pilkada

Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandarlampung, Pelanggaran Secara TSM

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Bandarlampung, terbukti melakukan pelanggaran secara TSM.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunlampung.co.id
Suasana sidang pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada Walikota Bandarlampung, Rabu (6/1/2021). Dalam Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

SRIPOKO.COM --- Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Lampung, mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Paasangan pemenang Pilkada 2020 ini, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Dalam sidang Bawaslu, Rabu (06/01/2021) di Bandarlampung, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dinilai melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada. Eva Dwiana adalah isteri Walikota Bandarlampung digugat oleh pasangan calon Walikota Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Yusuf Kohar (58) adalah Wakil Walikota Bandarlampung, sebelumnya pernah dimakzulkan oleh DPRD Bandarlampung. Kemudian, pemakzulan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

Baca juga: KPU Tetap Akan Lantik Johan Anuar Jika Ditetapkan Menang Bersama Kuryana Azis di Pilkada 2020 OKU

Baca juga: KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

Pasangan yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang menggunakan tagline "Yutuber", menggugat sengketa Pilkada, dan menganggap pasangan Calon walikota Eva Dwiana-Dedy Amarullah. Pasangan Eva Dwiana diduga melakukan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis sidang.

Majelis sidang sengketa Pilkada dalam putusannya, mengabulkan tuntutan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sidang Bawaslu dalam putusanya, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 yang digelar di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung,  Rabu (06/01/2021) siang.

"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor (pasangan calon momor urut 03) terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandarlampung 2020," kata Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah.

Baca juga: Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bandarbampung untuk membatalkan putusan rapat pleno hasil penghitungan suara Pilkada Bandarlampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," demikian Fatikhatul Khoiriyah.

Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandarlmpung 2020 dijaga ketat aparat keamanan. 

Sidang pembacaan putusan ini, seperti dilaporkan Tribunlampung.co.id, aparat gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandarlampung dan Kodim 0410 Bandarlampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran taktis Baracuda disiagakan untuk mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup guna membatasi kendaraan ke kawasan itu.

Dalam sidang tersebut tak ada masa pendukung dari kedua kubu yang datang, sepanjang pelaksanaan sidang pembacaan putusan.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya. Keenam anggota majelis sidang Bawaslu itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved