Pilkada 2020 di Sumsel
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi
KPU OKU bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2020 OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - KPU OKU bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pengetahun dan wawasan.
Hal itu dikatakan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Rabu (23/12/2020).
Dijelaksan Naning, dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.
Baca juga: Dulu Kritik UU Cipta Kerja Macan Kertas Eddy Hiariej Kini Dilantik Jokowi jadi Wamenkumham
Tujuannya, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat. Sedangkan advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada.
Lebih lanjut Naning menjelaskan, dalam upaya menghadapi kemungkinan gugatan karena ada yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara maka komisioner KPU OKU harus memiliki pengetahuan yang luas di bidangnya.
Untuk itu, kata Naning, pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK.
Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, untuk Rakor internal KPU denga KPU Provinsi /Kab/Kota penyelenggara pilkada. Kemudian untuk rakor eksternal KPU dengan MK.
Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antibody, Rapid Test Antigen, dan PCR Menurut Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono
Selanjutnya, KPU OKU juga melaksanakan Bintek ecara internal dan eksternal.
Bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Provinsi /Kabupaten /Kota penyelenggara pilkada.
Kemudian, Bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Provinsi /Kabupaten /Kota penyelenggara pilkada.
Lebih jauh Naning menjelaskan, rakor dan bintek tersebut dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dan lurin (luar jaringan.
Materi yang disampaikan selama mengikuti rakor dan bintek meliputi hukum acara PHPU di MK, Strategi advokasi dalam PHPU di MK dan Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|
Perolehan Suara di Pilkada 2020 OKU Didugat ke MK, Kubu Kuryana-Johan Enggan Berkomentar |
![]() |
---|