Pilkada 2020 di Sumsel

KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

KPU OKU bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2020 OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST 

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Des 2020.

Baca juga: Terakhir 2 Kurir Perempuan Lintas Negara Asal Bandung, Ungkap Kasus Narkoba BNNK OKI di 2020

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pillada prov/kab/kota.

Sedangkan penetapan calon terpilih, khusus untuk Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan, . Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Kemudian  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

KPU Pusat menginstruksikan KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan Penetapan Paslon Terpilih mengikuti jadwal tersebut.

Karena itu kata Naning, KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkda diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah Penetapan Hasil Penghitungan Suara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved