Diskualifikasi Pilkada
Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandarlampung, Pelanggaran Secara TSM
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Bandarlampung, terbukti melakukan pelanggaran secara TSM.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Setelah sidang dinyatakan dibuka Ketua Majelis, kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Menurut catatan, proses Pilkada Walikota Bandarlampung berlangsung panas, terutama selama masa kampanye. Pasangan Yusuf Kohar, sering menggunakan media sosial kanal Facebook untuk melaporkan kegiatan.
Berkali-kali Yusuf Kohar mengunggah kegiatan kampanye tatap muka, bahkan diantaranya ia melaporkan dihalang-halangi ketika melakukan kampanye tatap muka di tempat umum. ****
Sumber: bawaslu-penuhi-tuntutan-yusuf-kohar-tulus-purnomo-diskualifikasi-eva-dwiana?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-bawaslu.jpg)