Diskualifikasi Pilkada

Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandarlampung, Pelanggaran Secara TSM

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Bandarlampung, terbukti melakukan pelanggaran secara TSM.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunlampung.co.id
Suasana sidang pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada Walikota Bandarlampung, Rabu (6/1/2021). Dalam Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Setelah sidang dinyatakan dibuka Ketua Majelis, kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Menurut catatan, proses Pilkada Walikota Bandarlampung berlangsung panas, terutama selama masa kampanye. Pasangan Yusuf Kohar, sering menggunakan media sosial kanal Facebook untuk melaporkan kegiatan.

Berkali-kali Yusuf Kohar mengunggah kegiatan kampanye tatap muka, bahkan diantaranya ia melaporkan dihalang-halangi ketika melakukan kampanye tatap muka di tempat umum. ****

Sumber: bawaslu-penuhi-tuntutan-yusuf-kohar-tulus-purnomo-diskualifikasi-eva-dwiana?page=all

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved