KPU PALI Siap Jalankan Apapun Keputusan MK, Tunggu Jadwal Putusan 

Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/reigan
Ketua KPU PALI, Sunario (tengah) didampingi komisioner KPU lainnya. 

SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.

Demikian diungkapkan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, Senin (4/1/2021).

Menurut Sunario, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 1 DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," ungkapnya. 

Dijelaskan, pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan. 

Hal ini sesuai dengan permohonan paslon 1 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 1 ke MK," ujar dia. 

"Saat ini kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," ujarnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved