KPU PALI Siap Jalankan Apapun Keputusan MK, Tunggu Jadwal Putusan
Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.
Demikian diungkapkan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, Senin (4/1/2021).
Menurut Sunario, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 1 DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.
"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan.
Hal ini sesuai dengan permohonan paslon 1 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.
"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 1 ke MK," ujar dia.
"Saat ini kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," ujarnya.(cr2)