Komnas HAM

Komnas HAM akan Gelar Rekonstruksi Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab

Komnas HAM melakukan rekonstruksi ulang insiden penembakan yang menewaskan enam pengawal rombongan Rizieq Shihab 7 Desember lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 

SRIPOKU.COM ---- Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan pemeriksaan terhadap aparat kepolisian terkait peristiwa kematian enam laskar pengawal pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, 7 Desember 2020 lalu.

Kemarin (Senin, 04/01/2021), Komnas HAM pemeriksaan diakhiri, dan melakukan rekonstruksi empat tempat kejadian perkara peristiwa penembakan anggota FPI.

Pemeriksaan ini dilakukan anggota di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021).

Seperti dikutip Kompas.TV,  anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa hasil rekonstruksi sangat detil dan menjadi materi analisis kesimpulan peristiwa bentrok polisi dan FPI tersebut.

Baca juga: Propam Polri Belum Dapat Kesimpulan Soal Kematian 6 Laskar FPI, Cocokan Temuan dengan Komnas HAM

Baca juga: BENARKAH, Kasus Penembakan 6 Laskar Dihentikan TErkait FPI Organisasi Terlarang, Ini Kata Komnas HAM

"Ditemani kepolisian, kami melakukan pendalaman keterangan terkait dengan voice note dan mendetilkan sequence peristiwa diakhiri dengan rekonstruksi," kata Beka Ulung.

"Secara umum bagaimana kejadian di tkp (tempat kejadian perkara) 1, 2, 3, dan 4, termasuk mendetilkan yg di dalam mobil," lanjutnya.

Komnas HAM menjanjikan segera mempublikasi kesimpulan dan rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota FPI ini akan diumumkan pada pekan kedua Januari 2021.

Tim Komnas HAM menggelar uji rekonstruksi bersama dengan kepolisian di lokasi di KM-50 tol Jakarta-Cikampek.

Rekonstruksi peristiwa digelar secara tertutup, termausk awak media yang meliput pun diminta untuk menjauh dari tempat rekonstruksi.

Baca juga: Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

Kemudian, Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa uji rekonstruksi ini untuk melengkapi penyelidikan. Salah satu adegan yang diperlihatkan terkait urut-urutan peristiwa di tempat kejadian perkara yang terjadi Senin (7/12/20202) dinihari, atau beberapa jam sebelum jadwal panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.

Dikatakan, hasil reka ulang peristiwa itu untuk mengetahui siapa yang ada di barisan terakhir, tengah, terus tindakannya apa yang diambil polisi, dan kemudian sampai tiba ke Rumah Sakit Polri.

Sebelumnya, kepolisian menggelar rekonstruksi kejadian di empat TKP terkait kasus bentrokan tersebut. Reka ulang dilakukan sepekan setelah kejadian atau pada Senin 14 Desember 2020.

Menurt Beka, rekonstruksi itu merupakan permintaan keterangan terakhir Komnas HAM ke pihak kepolisian terkait penyelidikan bentrokan itu.

Ia menargetkan, laporan akhir penyelidikan Komnas HAM yang dimulai tepat setelah insiden pada 7 Desember 2020 lalu itu bakal rampung dua pekan ke depan dan langsung disampaikan ke publik.

Komnas HAM menjanjikan segera menyelesaikan penyelidikai dan segera menyelesaikan laporan. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM, dan menyampaikan laporan kepada presiden.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved