Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa
Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta 

Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

SRIPOKU.COM - Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab melalui video yang tersebar di YouTube.

Rizieq Shihab menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq.

Bantah Cekal Habib Rizieq Shihab, Mahfud Minta Salinan Bukti: Coba Fotokopinya Dikirimkan ke Saya

Rizieq Shihab Klaim Dicekal, Beberkan 2 Dokumen Larang Dirinya Balik ke Indonesia, Sebut Penjamin

Rizieq Shihab juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq Shihab.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

 

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny Sompie dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (12/11/2019).

Mengenai paspor Rizieq Shihab, Ronny Sompie menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.

"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny Sompie.

Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq Shihab.

Menurut dia, jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat.

"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.

"Pejabat Imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur warga negara asing atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," ucap Ronny Sompie.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved