Berita PALI

Satu Desa di PALI Ini Dipastikan Sekolahnya tak Diizinkan Belajar Secara Tatap Muka, Ini Alasannya!

Disdik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun ajaran baru dipastikan belum bisa menggelar belajar mengajar secara tatap muka

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun ajaran baru dipastikan belum bisa menggelar belajar mengajar secara tatap muka. 

Sebab, untuk menggelar belajar tatap muka, Disdik PALI masih menunggu pemetaan zonasi dari Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI dari zona desa dan kelurahan.

"Kita juga membuat konsep dan saat ini sudah diajukan. Namun kita juga masih menunggu keputusan dari Bupati PALI," ungkap Kepala Disdik PALI, Kamriadi, Minggu (3/1/2021). 

Menurut dia, rekomendasi dari Satgas dan Dinkes memetakan wilayah yang tidak layak untuk belajar tatap muka sangat diharapkan, agar zonasi beberapa titik terpapar Covid di wilayah tersebut jelas diketahui. 

Dimana, lanjut Kamriadi, ini salah satu bentuk kewaspadaan yang dilakukan Dinas Pendidikan. 

"Jika dalam satu sekolah tersebut ada satu (1)  guru terkonfirmasi positif, maka sekolah tersebut akan diliburkan. Berbeda dengan satu siswa, maka satu kelas akan diliburkan." Jelasnya.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di PALI Belum Jelas, Nakes Enggan Daftar,  Penting Tingkatkan Imun Tubuh

Baca juga: Curat Masih Dominasi Kejahatan di Kabupaten PALI, Jajaran Polres PALI Selama 2020 Amankan 131 Orang

Baca juga: Ajak Pria Mojok di Semak, Wanita di PALI Ini Ternyata Komplotan Begal, Kami Cari Modal Tahun Baru

Dijelaskan, seperti yang terjadi di Desa Pengabuan Kecamatan Abab yang terpapar Covid-19 ada 30 orang. 

Dengan begitu, zona tersebut jelas tidak diizinkan untuk belajar tatap muka. 

Dalam proses belajar mengajar secara tatap muka, nantinya pihaknya tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. 

"Dibuat Shif (bergantian) dan waktu dibuat dipersempit, ini sudah standarisasi dari Kementrian Pendidikan." jelas Kamriadi.

Di luar itu, untuk menerapkan proses belajar mengajar di sekolah dibutuhkan izin orang tua siswa bersangkutan agar, diperbolehkan anak-anak untuk kembali disekolahkan.  

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan dan efektif. Kemudian sekolah bisa memantau kondisi siswanya satu- persatu." ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved