FPI Terlarang
Tanggapan atas Pelarang FPI, Rizieq Shihab Tempuh Langkah Hukum
Ketua tim kuasa hukum FPI kecewa atas keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi tersebut.
Editor:
Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Aparat gabungan TNI-Polri di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.*****
Sumber: fpi-dibubarkan-rizieq-shihab-tolong-siapkan-langkah-hukum-gugat-ke-ptun