FPI Terlarang
Tanggapan atas Pelarang FPI, Rizieq Shihab Tempuh Langkah Hukum
Ketua tim kuasa hukum FPI kecewa atas keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi tersebut.
Sejak datang di kawasan Jl KS Tubun, aparat gabungan itu langsung masuk Gang Petamburan III, tempat yang dijadikan alamat kantor pusat FPI, dan di kawasan itu juga merupakan kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dan keluarganya.
Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, atau beberapa jam setelah Menteri Koordinator Bidang Politik-Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, termasuk melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol organisasi FPI.
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Tribunnews.com.
Dikatakan, aparat kepolisian akan disiagakan di situ untuk memastikan tak ada kegiatan juga pemasangan spanduk hingga stiker FPI setelah organisasi itu dilarang pemerintah.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri saat berada di kawasan Petamburan.
Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk-duduk di pinggir Sekretariat FPI, Jakarta Pusat, Rabu sore.
"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Heru Novianto.
Ketujuh remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya. Belum diketahui proses lebih lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel-embel FPI.
Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.